Shalat Istikharah Ketika Ingin Memilih atau Mantap Pada Pilihan ??
Dari
Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ فِي الْأُمُورِ
كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, mengajari kami shalat istikharah dalam setiap perkara
/ urusan yang kami hadapai, sebagaimana beliau mengajarkan kami
suatu surah dari Al-Quran. Beliau berkata, “Jika salah seorang di antara
kalian berniat dalam suatu urusan, maka lakukanlah shalat dua raka’at
yang bukan shalat wajib, kemudian berdoalah…”. (HR. Al-Bukhari)
Para
pembaca sekalian, hadits di atas merupakan hadits yang
agung. Karena di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan
kepada umatnya apabila menemui suatu perkara / urusan, maka hendaknya melakukan
shalat istikharah. Namun yang menjadi poin bahasan kali ini adalah dua hal
saja, yaitu hanya pada tulisan yang diberi cetak lebih tebal dari yang lain.
v
Yang
pertama, Nabi mengajarkan shalat istikharah dalam setiap perkara / urusan. Jadi
tidak benar ada anggapan bahwa shalat istikharah hanya dilakukan terbatas untuk
urusan yang meragukannya, sehingga ia perlu melakukan shalat istikharah. Karena
dalam bahasa Arab, kata كل memiliki
arti setiap / semua.
v
Kedua,
sebagian orang salah paham dalam melaksanakan shalat istikharah. Sebagian dari
mereka melakukan shalat istikharah ketika dihadapkan kepada pilihan yang sulit
atau meragukannya. Padahal ini kurang tepat, karena yang tepat adalah ketika
seseorang telah mantap hatinya dengan keputusan yang ia ambil dalam urusan yang
dihadapinya.
Kata هَمَّ (sebagaimana yang saya lihat
dalam kamus Arab-Indonesia karya Mahmud Yunus) memiliki arti berniat. Karena
sebagian orang mengartikannya dengan menghadapi, padahal jika diartikan
demikian, maka shalat istikharah dilakukan sebelum hati mantap dengan
keputusan. Padahal shalat istikharah dilakukan saat hati telah mantap dengan
keputusan.
Apa
hikmahnya ketika shalat istikharah dilakukan saat hati
telah mantap? Jawaban yang saya dapatkan berasal dari penjelasan Al-Ustadz Aris
Munandar dalam sesi tanya-jawab kajian rutin
pagi. Beliau menuturkan jawaban dengan dua alasan.
Jika
seseorang telah mantap dengan suatu urusan, maka ia memohon kepada Allah,
apabila urusannya tersebut baik dan diridhai oleh Allah, maka Allah akan
mempermudah jalannya untuk mendapatkan perkara tersebut.
Jika
perkara tersebut tidaklah baik baginya, Allah akan datangkan penghalang dan
pencegah baginya, sehingga ia akan dicegah untuk melaksanakan urusan tersebut.
Allah Ta’ala berfirman,
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ
خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ
يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Boleh
jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula)
kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang
kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)
Semoga
tulisan singkat ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar